Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Malang, Dapat Ganti Rugi dari Pemkot

- 7 Mei 2022, 06:42 WIB
Ilustrasi: Pemilik mobil yang terkena pohon tumbang dapat mengurus ganti rugi ke Pemkot dalam hal ini DLH Kota Malang.
Ilustrasi: Pemilik mobil yang terkena pohon tumbang dapat mengurus ganti rugi ke Pemkot dalam hal ini DLH Kota Malang. /Tangkap Layar Instagram/ @icssukoharjo

Dari akun twitternya itu pula, Tito Widianto menunjukkan foto kaca mobil bagian depan miliknya yang pecah.

Disitu dia sekaligus menanyakan bagaimana cara melaporkan kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Ternyata twit Tito Widianto mendapatkan tanggapan positif dari pihak Pemerintah Kota Malang.

Baca Juga: Kemenkes Investigasi Kontak Tiga Pasien Anak Penderita Hepatitis Akut

Tampak dari adanya balasan dari akun twitter Pemkot bagaimana cara melaporkan kejadian hal tersebut.

Dikatakan bahwa peristiwa ini dapat dikonsultasikan melalui direct message (DM) pada akun DLH Kota Malang ataupun langsung ke kantor.

“Untuk berkonsultasi terkait hal tersebut silakan mencoba DM @dlhkotamalang atau datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang pada hari dan jam kerja,” cuit akun Pemkot Malang.

Adapun alamat dari kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang ada di jalan Bingkil Nomor 1 Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang.

Untuk pengurusan dan pelaporan kejadian ini tentunya dengan membawa beberapa fotocopy surat-surat seperti STNK kendaraan, fotocopy KTP, dan fotocopy Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan yang dimaksud.

Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Angin, Pohon Beringin Tumbang di Kelurahan Arjowinangun Kota Malang

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah