Kejadian mobil yang tertimpa pohon di kota Malang ini dapat diurus dan dilaporkan kepada pihak terkait dalam hal ini adalah DLH Kota Malang mengacu pada Permen PU No.05/2008.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan dijelaskan bahwa pohon yang ada di ruang terbuka hijau adalah tanggung jawab dari Pemkot.
Terdapat kewajiban hukum bagi Pemerintah Kota yang harus jika ada segala sesuatu yang terjadi berkaitan dengan penanaman dan pemeliharaan pohon di jalur hijau jalan.
Termasuk keamanan bagi pengguna jalan atas penanaman pohon di jalur hijau atau di ruang terbuka hijau publik lainnya.
Apabila ada warga yang dirugikan karena kendaraan atau rumahnya tertimpa pohon saat berada di jalan atau di ruang terbuka hijau, maka dapat menuntut ganti rugi kepada Pemkot setempat.
Jadi mobil yang tertimpa pohon tumbang di daerah Kota Malang pun dapat dilaporkan termasuk yang berkaitan dengan ganti rugi dari Pemkot Malang.***