Seperti yang diketahui dari berita sebelumnya, pada 1 Oktober 2022 usai Arema FC bertanding melawan Persebaya Surabaya dalam kompetisi BRI Liga 1, terjadi bentrokan besar yang disebabkan karena beberapa suporter dari salah satu tim tidak menerima kekalahan dari tim yang diidolakan.
Polisi kemudian menyemprotkan gas air mata demi membubarkan massa, dan diduga penyemprotan gas tersebut telah melanggar aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19.
Isi pasal tersebut salah satunya menyebut bahwa adanya larangan membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa” di dalam stadion.
Baca Juga: Update Terbaru! Jumlah Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Polisi: Semua Klir Tadi Malam
Tragedi Kanjuruhan Malang ini kemudian diliput oleh media lokal dan global, apalagi jumlah korban tragedi ini lebih banyak dari tragedi kelam sepakbola lainnya seperti tragedi Hillsborough di Inggris.***