MALANG TERKINI - Tersangka insiden Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang telah diumumkan pada Kamis malam 6 Oktober 2022 oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sigit Prabowo menyebut bahwa ada 6 tersangka dalam insiden tersebut, mereka adalah:
1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL
Bertanggung jawab memastikan stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion LIB, persamaan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan verifikasi 2020.
2 Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH
AH ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion.
Baca Juga: 9 Tanda Suami Selingkuh dan Telah Tidur dengan Wanita Lain
3. Security officer berinisial SS
SS memerintahkan steward meninggalkan lokasi yang menyebabkan penonton kesulitan keluar pintu stadion.
Kapolri juhq beranggapan bahwa selama penonton masih berada di lokasi stadion, steward tetap harus berjaga.
4. Kabagops Polres Malang berinisial WSS
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar 6 Tersangka yang Diumumkan Kapolri
5. Brimob Polda Jatim berinisial H
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata
6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA
Memerjntahkan nggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.
Itulah enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang.***