164 Kendaraan Diamankan Tim Gabungan dan Polresta Malang Kota, Kombes Buher: Mereka Nutup Jalan dan Balap Liar

- 11 April 2023, 15:19 WIB
Polresta Malang Kota berhasil meringkus 164 kendaraan bermotor yang menyalahi anturan termasuk menggunakan knalpot brong dan aksi balap liar.
Polresta Malang Kota berhasil meringkus 164 kendaraan bermotor yang menyalahi anturan termasuk menggunakan knalpot brong dan aksi balap liar. /Polresta

Baca Juga: Polresta Malang Kota Ungkap Ratusan Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2023, Termasuk Kasus Bahan Peledak

Aksi balap liar dan menutup jalan hingga penggunaan knalpot brong ini dilakukan penindakan berdasarkan laporan yang diterima pihak Polresta Malang Kota melalui media sosial Polresta Malang Kota aplikasi Jogo Malang Presisi, aduan masyarakat hingga dari WAG pengaduan pelayanan publik yang berhubungan dengan penggunaan knalpot brong dan balap liar.

Aksi balap liar dan juga penggunaan knalpot brong termasuk melanggar peraturan lalu lintas yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 297 serta pasal 285 ayat 1 dan 4.

“Penindakan ini dilaksanakan atas dasar adanya keluhan serta aduan masyarakat melalui medsos Polresta Malang Kota, aplikasi Jogo Malang Presisi, maupun WAG pengaduan pelayanan publik terkait maraknya aktifitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di Wilayah Kota Malang oleh sekolompok orang maupun perorangan di bulan suci Ramadan, karena mereka berhenti menutupi jalan dan kemudian melakukan aksi balap liar, bahkan bagi pengguna Knalpot Brong juga menimbulkan ketidaknyamanan akibat polusi suara yang di timbulkan”urai Kombes Pol Buher.

Kombes Pol Buher merinci jumlah kendaraan yang diamankan berupa 139 unit roda dua yang menggunakan knalpot brong, 15 unit roda dua dengan pelanggaran balap liar dan 10 unit roda empat dipakai balap liar.

Baca Juga: Polresta Malang Musnahkan Puluhan Kilo Ganja, Sutiaji: Masyarakat Jangan Ragu dan Takut untuk Melaporkan

Kendaraan untuk Balap Liar dan Knalpot Brong Dikembalikan Setelah Lebaran

Semua kendaraan bermotor akan dikembalikan setelah hari raya Idul Fitri 1444 H. Berkaitan dengan hal tersebut Kapolresta Malang Kota meminta maaf kepada para orang tua pemilik kendaraan tidak dapat mengambil barangnya saat ini.

Para orang tua diperbolehkan melihat kondisi kendaraannya sembari melengkapi surat-surat dokumen dan mengganti sparepart dari kendaraan agar disesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan mulai tanggal 24 April 2023.

Syarat Pengambilan Kendaraan

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah