Kendaraan yang terjaring dalam balap liar dan knalpot brong dapat diambil dengan mengubah kendaraan tersebut seperti standar pabrik sekaligus membawa BKPB dan STNK, serta pelanggar wajib menulis surat pernyataan diketahui orang tua atau guru untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Baca Juga: 76 Motor Diamankan Polresta Malang, Polisi: Penindakan Balap Liar Serta Knalpot Brong
Pihak Polresta Malang Kota menekankan bahwa untuk proses pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya apapun mulai dari awal hingga akhir pengembalian kendaraan.
Itulah giat Tim Gabungan termasuk Polresta Malang Kota yang berhasil mengamankan 164 kendaraan dari aksi balap liar dan knalpot brong.***