Keluarga Korban Tragedi 1 Oktober 2022 Tolak Pembongkaran Satdion Kanjuruhan Malang

- 3 Juni 2023, 21:16 WIB
Tragedi kanjuruhan 1 Oktober 2022
Tragedi kanjuruhan 1 Oktober 2022 /ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang mendapat penolakan dari para keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Keluarga Korban ingin stadion Kanjuruan menjadi semacam monumen atau museum.

 

"Kami menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Sejumlah keluarga korban ingin stadion ini dijadikan monumen atau museum," kata Isatun Saadah (25), yang kehilangan seorang adik bernama Wildan Ramadani (16) dalam Tragedi Kanjuruhan, di Malang, Sabtu 3 Juni 2023, dikutip Malang Terkini dari Antara.

Selain itu, Isatun mengatakan, proses hukum dari laporan model B terkait Tragedi Kanjuruhan di Kepolisian Resor Malang belum rampung.

Orang tua dari korban Tragedi Kanjuruhan berinisial NBR (16) dan NDA (13), Devi Athok, pada November 2022 telah membuat laporan ke Polres Malang terkait dugaan pembunuhan.

Penanganan laporan tersebut, Isatun mengatakan, seharusnya meliputi proses rekonstruksi di Stadion Kanjuruhan.

Jika Stadion Kanjuruhan dibongkar, ia melanjutkan, maka proses rekonstruksi untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban tidak bisa terlaksana.

"Rekonstruksi harus dilakukan di tempat kejadian," kata warga Kecamatan Pagelaran di Kabupaten Malang itu.

Orang tua dari korban Tragedi Kanjuruhan yang bernama Agus Riansyah (20), Rini Hanifah, juga menyampaikan hal senada.

"Laporan model B lanjut. Kami ingin keadilan untuk anak-anak kami. Proses rekonstruksi harus dilakukan di sini, bukan di tempat lain," ujarnya.

Pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan selepas pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kerusuhan tersebut kemudian membesar dan mendorong petugas keamanan yang meliputi aparat kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter dan pada akhirnya menggunakan gas air mata untuk keperluan itu.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dan ratusan orang terluka.

Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut pada Maret 2023.

Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis penjara satu tahun enam bulan, sedangkan mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Selain itu, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan Suko Sutrisno selaku petugas keamanan divonis satu tahun penjara.

Editor: Ianatul Ainiyah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x