MALANG TERKINI – Sidang kasus tragedi kanjuruhan kembali dilanjutkan pada Kamis, 23 Februari 2023. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa tragedi kanjuruhan yang berasal dari instansi kepolisian.
Tiga orang terdakwa diantaranya yaitu, Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang, Wahyu Setyo Pranoto; Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang, Bambang Sidik Achmadi ; dan Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.
Pembacaan tutuntan terdakwa tragedi kanjuruhan oleh JPU seperti dikutip Malang Terkini dari Antara pada Kamis, 23 Februari 2023 ketiga terdakwa tragedi kanjuruhan dituntut hukuman pidana, tiga tahun kurungan penjara oleh Bambang Winarno, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Wahyu Setyo Pranoto, Bambang Sidik Achmadi, Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Bambang.
Para terdakwa didakwa dengan tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 359, pasal 360 ayat (1) dan pasal 360 ayat (2). Menurut JPU, pasal yang didakwakan telah terbukti berdasarkan hasil keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Selain itu, JPU juga menambahkan bahwa dalam proses persidangan tidak diperoleh adanya unsur-unsur yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dari terdakwa, sehingga dengan demikian para terdakwa patut dan layak dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Pertimbangan JPU pada para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Dalam pemberian tuntutan kepada para terdakwa tragedi kanjuruhan, JPU turut menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut. Menurut JPU, kelalaian terdakwa yang memerintahkan anggotanya untuk menembakkkan gas air mata dalam pengamanan ketika terjadi kericuhan pada laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya menjadi hal yang memberatkan tuntutan.