MALANG TERKINI - Jamaah lansia yang memiliki riwayat kesehatan dengan resiko tinggi diminta untuk tidak berangkat umrah berkali-kali.
Koordinator Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Madinah KH Ahmad Wazir Ali menyatakn bahwa umrah adalah ibadah yang bisa dilakukan oleh umat Islam yang sedang menjalankan ibadah haji.
Selain umrah wajib (umroh tamattu), mereka bisa melaksanakan umrah-umrah sunah dan saat jamaah berada di Mekkah, bisa miqat dari Tan'im.
Baca Juga: Bacaan Niat Umroh, Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Wazir Ali menegaskan umroh berkali kali hanya untuk jamaah haji yang fisiknya kuat dan memungkinkan untuk menjalankan tawaf, sa'i, dan cukur secara tertib, serta tidak berisiko tinggi terhadap munculnya penyakit-penyakit yang bisa mengakibatkan tubuhnya lemah atau berdampak pada ketidakmampuan mereka melaksanakan rukun dan wajib haji.
"Tetapi jika dengan umrah berkali-kali dapat menyebabkan drop kondisi kesehatannya, itu namanya mementingkan sunnah dan mengalahkan yang wajib," kata Kyai Wazir. Mengutip Surah Al-Baqarah Ayat 195, ia menegaskan Agama Islam melarang umatnya menjatuhkan diri pada kerusakan.
"Wa laa tulquu bi'aidikum ila at-tahlukati wa ahsinu dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada kerusakan, dan berbuat baiklah," lanjutnya.
Baca Juga: Doa Pulang Umroh Berdasarkan Hadits Nabi, Lengkap Arab dan Latin Beserta Artinya
Ulama Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang, Jawa Timur, itu juga tegas mengatakan bila ada lansia atau orang dengan risiko tinggi (risti) memaksakan diri melakukan umrah berkali-kali hukumnya bisa haram. "Bisa (haram)," ujar Kiai Wazir.