MALANG TERKINI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat calon jamaah Haji dan Umrah termasuk pelayanan publik lainnya menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres tersebut mengharuskan masyarakat terdaftar menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
1. Petani Penerima Program Kementerian Pertanian
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan peserta aktif dalam program JKN.
2. Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Baca Juga: Menag Keluarkan Aturan Mengenai Pengeras Suara Masjid, Tidak Boleh Lebih dari 100 dB