Polres Malang Ungkap Kasus Perdagangan Orang: Dua Tersangka Ditangkap Terkait TPPO

- 9 Agustus 2023, 14:05 WIB
Polres Malang Ungkap Kasus Perdagangan Orang: Dua Tersangka Ditangkap Terkait TPPO
Polres Malang Ungkap Kasus Perdagangan Orang: Dua Tersangka Ditangkap Terkait TPPO /ANTARA

MALANG TERKINI - Kepolisian Resor (Polres) Malang telah mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berusia 22 tahun dengan inisial CR, berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang tersangka berusia 20 dan 19 tahun asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, telah ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa dua pelaku tersebut diamankan setelah terlibat dalam menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel.

Penangkapan dilakukan pada 2 Agustus 2023 di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku menggunakan aplikasi perpesanan tertentu untuk menawarkan korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.

Keduanya memiliki peran berbeda dalam sindikat perdagangan orang tersebut. RM bertindak sebagai penyedia jasa sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang. Keduanya berhasil meraih keuntungan sebesar Rp50 ribu setiap transaksi.

Taufik menyampaikan, "Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu dari transaksi yang dilakukan."

Terkait hubungan antara korban dan pelaku, mereka sudah saling mengenal satu bulan sebelumnya.

Awalnya, tiga orang tersebut sepakat untuk berlibur ke Gunung Bromo, namun akhirnya mereka menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama tiga minggu.

Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku, dipaksa untuk melayani pelanggan pria hidung belang.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x