Polres Malang Tetapkan Sepasang Kekasih Sebagai Tersangka Kasus Aborsi Janin Usia 5 Bulan

- 11 September 2023, 21:28 WIB
/dok. Polres Malang/

MALANG TERKINI - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus aborsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan dua tersangka utama yang diduga terlibat dalam upaya pengguguran janin yang telah berusia sekitar 5 bulan.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan kedua pelaku merupakan pasangan kekasih berinisial LA (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan MK (22) asal Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami berhasil mengungkap kasus terkait tindak pidana aborsi, yang menjadi jadi korban adalah janin berusia 5 bulan,” kata Kompol Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu 9 September 2023.

Wakapolres menambahkan, Kasus ini terungkap atas laporan dari HD (23), mantan kekasih MK, yang menolak permintaan tersangka MK untuk membantu menguburkan janin tersebut. HD kemudian melapor kepada kepolisian pada 23 Agustus 2023 lalu.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kos Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kedua pelaku.

Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada tanggal 4 September 2023.

“Dua tersangka ini bisa kita amankan di seputaran wilayah kota Malang beberapa hari setelah kita mengembangkan kasus,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wisnu, kronologis berawal saat tersangka LA mengaku hamil pada MK pada awal Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x