Polres Malang Tetapkan Sepasang Kekasih Sebagai Tersangka Kasus Aborsi Janin Usia 5 Bulan

- 11 September 2023, 21:28 WIB
/dok. Polres Malang/

Mendengar berita tersebut, MK kemudian mencoba menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat keras berbahaya melalui perantara seorang teman.

Pada tanggal 22 Agustus 2023, MK dan LA sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum obat keras tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan janin tersebut digugurkan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita berang bukti dari tersangka, diantaranya tas kresek, kain terdapat noda darah, gunting, sekop dan panci penanak nasi.

Diketahui panci tersebut digunakan tersangka sebagai wadah janin sesaat setelah proses pengguguran kandungan.

“Semua barang bukti ini berkaitan langsung dengan janin yang digugurkan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Taufik, menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka MK terkait darimana bisa mendapatkan obat keras yang digunakan untuk menggugurkan janin tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang menyediakan obat keras yang digunakan sebagai sarana untuk menggugurkan kandungan tersbeut,” kata Taufik.

Taufik mengimbau kepada masyarakat bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran tentang bahaya pengguguran janin yang tidak sah dan akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.

“Kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan aborsi ilegal, sekaligus menjadi tindakan preventif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 Jo Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x