Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Misteri Tewasnya Pria Bersimbah Darah di Sukun

- 2 Desember 2023, 11:15 WIB
/

Kasatreskrim Polresta Malang Kota menjabarkan motif kekerasan itu berawal dari korban yang curhat kepada tersangka yang baru beli handphone seharga Rp.200 pada Senin (27/11)dini hari.

Pada saat membeli handphone tersebut korban masih membayar Rp.170.000 dan sisanya Rp.30.000 pinjam kepada tersangka.

Namun karena Hp yang baru dibeli dirasa kurang bagus, korban berniat mengembalikan Hp tersebut kepada penjualnya.

"Saat itulah Tersangka menasehati korban dan terjadi cekcok antara korban dengan tersangka," terang Kompol Danang.

Karena tersangka tersinggung atas ucapan korban, akhirnya tersangka mengambil paving dan memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali.

"Saat kami periksa awal, tersangka sempat berbohong dengan menerangkan bahwa korban punya masalah dengan orang lain," tambah Kompol Danang.

Namun setelah Penyidik mendalami keterangan tersebut, akhirnya diketahui bahwa diduga kuat pria usia 70 tahun inisial S inilah diduga kuat pelakunya.

"Pendalaman pemeriksaan, S ini kami tetapkan tersangka," tegas Kompol Danang.

Dikatakan oleh Kompol Danang, sebelumnya tersangka S juga berniat menghilangkan barang bukti dengan mencuci paving dan alas tidur korban.

Dari ungkap kasus tersebut, kini S terjerat pasal 338 KUHP Sub 340 atau pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 365 ayat (4) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x