Novel Baswedan Blak-blakan Akui Ingin Mundur dari KPK, Kenapa?

30 November 2020, 16:29 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan ketika berbincang dengan Karni Ilyas. /Tangkap layar Youtube Karni Ilyas Club

MALANG TERKINI – Kabar cukup mengejutkan datang dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Novel Baswedan kembali melontarkan pernyataan yang cukup menghebohkan masyarakat.

Penyidik senior yang lahir di Semarang, 22 Juni 1977 ini mengaku sempat ingin mengundurkan diri dari KPK.

Baca Juga: Inilah Gunanya Bayar Pajak, Ungkap Menkeu Sri Mulyani

Baca Juga: Update Liburan Akhir Tahun 2020 Terkini, Masyarakat Tetap Akan Bepergian Menyambut Pergantian Tahun

Baca Juga: Buntut Polemik Tes Swab Habib Rizieq, Rumah Sakit Ummi Terancam Ditutup

Bukan tanpa alasan, ternyata keinginan mundur dari KPK berkaitan erat dengan melemahnya KPK setelah Undang-undang KPK direvisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Novel Baswedan saat berbincang dengan Karni Ilyas pada tayangan Youtubenya Karni Ilyas Club.

Dilansir MalangTerkini.com dari galamedia.com dari artikel yang berjudul “Novel Baswedan Blak-blakan Ingin Mundur dari KPK: Sampai di Masa Saya Enggak Bisa Ngapa-ngapain”, namun Novel memikirkan ulang keinginannya tersebut.

Ia mengatakan, akan mundur dari KPK ketika sudah merasa tak lagi bisa berbuat apapun untuk lembaga anti-korupsi tersebut.

"Kemudian ketika saya timang-timang kembali, saya berpikir saya akan menunggu sampai di masa saya enggak bisa ngapa-ngapain, enggak bisa berbuat, saya akan mundur," ucapnya.

Baca Juga: Update Info Pengumuman Cuti Bersama dan Hari Libur Akhir Tahun 2020

Novel mengaku mulai merasakan pelemahan upaya pemberantasan korupsi usai UU KPK disahkan. Salah satu poin pelemahan yang ia soroti adalah perihal nilai independensi.

Menurut dia, independensi merupakan poin penting untuk bisa bekerja jujur dan profesional serta terhindar dari intervensi pihak lain.

Sementara di UU KPK baru, pegawai antirasuah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia khawatir perubahan ini akan mengintervensi aparat penegak hukum di KPK saat menyidik kasus.

Menurutnya independensi pegawai di KPK akan sangat berkurang apabila menjadi ASN. Bahkan, Novel mengaku kerap mendengar keluhan dari sejumlah rekannya yang berstatus ASN ketika bekerja dengan benar justru dipindahkan ke bagian lain.

Baca Juga: Wikraluga Robot Ciptaan ITS untuk Mendeteksi Ranjau Laut

"Tentu kita bisa melihat, selama ini aparat penegak hukum ketika melakukan penanganan perkara besar problemnya adalah intervensi. (Misalnya) ketika bekerja di tengah jalan kemudian dipindahkan, justru mungkin yang bekerja diberikan sanksi dan tidak bisa berbuat apapun untuk menegakkan proses dengan sebaik-baiknya," ucap dia.

Novel tak menampik bahwa persoalan tersebut menjadi hal yang merisaukan bagi dirinya ketika saat ini bekerja di KPK.

Ia berharap pemerintah lebih memahami bahwa upaya pemberantasan korupsi bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Memberantas korupsi tanggung jawabnya di presiden. Soal presiden membagi kekuasaan kepada siapa melaksanakan, beliau yang punya otoritas," tuturnya.*** (Dicky Aditya/Galamedia.com).

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler