BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum 100 Persen Disalurkan, Ini Kendala yang Dibeberkan Menaker

17 Desember 2020, 09:04 WIB
ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/EmAji

MALANG TERKINI – Sampai tanggal 14 Desember 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyebutkan total penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja atau buruh yang disebut juga dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan baik itu termin pertama dan kedua sudah mencapai angka 93,4 persen, atau sudah Rp27,96 triliun.

Rinciannya, pada termin pertama telah disalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen, nilainya mencapai Rp14,71 triliun.

Lalu pada termin kedua, jumlah bantuan yang tersalurkan adalah 11,04 juta orang atau 89 persen, nilainya Rp13,2 triliun.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair? Begini Penjelasan Menaker Ida

Baca Juga: Tersebar Rumor Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Ini Kata Menaker Ida

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai sejak pertengahan November 2020.

Prosesnya akan berlangsung sampai pada akhir Desember 2020.

“Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember,” papar Menaker Ida Fauziah dilansir dari setkab.go.id

Ternyata kendala yang dihadapi sampai belum bisa 100 persen sampai sekarang ini adalah adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah. Sehingga menyebabkan penyaluran terhambat, ini terjadi pada kebanyakan termin pertama.

“Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan bank penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Update Info Terkini BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Menaker Beri Pernyataan Begini

Untuk perbaikan rekening yang bermasalah, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme tersendiri. Jika sudah dilakukan revisi, makan bank penyalur akan kembali menyalurkan dana BSU tersebut.

Guna untuk mempercepat pemadanan data penerima, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan.

Tidak hanya itu, Pihaknya juga terus melakukan monitoring untuk memastikan data tepat sasaran.

Lalu untuk memastikan program bisa berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, Menaker Ida juga meminta pendampingan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020 dan saat ini masih berjalan. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler