Ini Syarat Daftar Bantuan Pelajar dan Mahasiswa Rp1 Juta, KIP harus Terdaftar

19 Desember 2020, 14:26 WIB
Cara aktifkan dana PIP /tangkap layar Kemendikbud

MALANG TERKINI - Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp1 juta untuk pelajar ingga mahasiswa. Bantuan uang tunai Rp1 juta untuk pelajar hingga mahasiswa tersebut bisa dicairkan jika yang bersangkutan memenuhi syarat.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Segera Siswa Penerima PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud

Program Indonesia Pintar adalah program bantuan dana, kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Sebagaimana MalangTerkini.com melansir dari laman Kendalku PIkiran Rakyat dalam artikel "Cek Ini Syarat Daftar Bantuan Pelajar dan Mahasiswa Rp 1 Juta Dari Kemendikbud"

Berikut ini syarat agar mendapat bantuan pemerintah Rp1 juta untuk pelajar hingga mahasiswa

Syarat Mendapatkan PIP

1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Cara Daftar

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Bantuan Rp1 Juta Tahap 3 dari Pemerintah, Buka apb.kemdikbud.go.id Login dengan NIK

Penggunaan PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Jika KIP Hilang atau Rusak

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang atau rusak, maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Adapun besaran Dana yang Diterima oleh pelajar dan masyarakat yakni:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Bantuan Rp1 Juta dari kemendikbud Tahap 3, Buruan Cek Nomor KTP di apb.kemdikbud.go.id

Itulah syarat daftar bantuan pemerintah PIP senilai Rp1 juta untuk pelajar hingga mahasiswa.***(Muhammad Nurrozikan/Kendalku Pikiran Rakyat)

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Kendalku

Tags

Terkini

Terpopuler