MALANG TERKINI – Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan bernama Program Indonesia Pintar atau yang disingkat jadi PIP.
PIP adalah bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk usia 6-21 tahun dengan besaran bantuan hingga Rp1 juta. Bisa dicek melalui pip.kemdikbud.go.id.
Penerima PIP punya beberapa syarat, salah satunya adalah harus siswa dari keluarga yang miskin, rentan miskin.
Baca Juga: Dapatkan Dana PIP untuk Siswa Sebesar Rp1 Juta, Segera Aktivasi KIP di pip.kemdikbud.go.id
Tidak hanya itu, PIP yang jumlahnya bisa mencapai Rp1 juta tersebut bisa juga diberikan kepada mereka yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan PIP sampai Rp1 Juta, Aktivasi KIP lalu Login di pip.kemdikbud.go.id
PIP tidak hanya dijalankan oleh kemendikbud, namun hasil kerjasama dengan kementrian lain, yakni Kementerian Sosial (Kemensos), dan juga Kementerian Agama (Kemenag).
Jika sebelumnya ada program Bantuan Siswa Miskin (BSM), maka PIP adalah penyempuranaan dari program tersebut.
Lantas seperi cara aktivasi PIP atau mendaftar sebagai penerima bantuan yang sampai Rp1 juta tersebut?