Tanda Kamu dapat BPUM Rp2,4 Juta, Cek Disini untuk Cara Klaim

23 Desember 2020, 11:18 WIB
ILUSTRASI: BLT UMKM /PIXABAY/stevepb

MALANG TERKINI - Saat ini Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah mulai cair ke pendaftar program bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

Dalam BPUM tahap 2, sekitar 3 juta UMKM mendapat bantuan Rp 2,4 juta. Adapun BPUM tahap 2, pendaftarannya telah ditutup pada akhir November 2020 lalu.

Target penerima bantuan UMKM tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Cek Disini

Adapun salah satu ciri-ciri mendapatkan BPUM ini yaitu mendapat sms notifikasi dari Bank BRI yang mengatakan bahwa Anda terdaftar dan untuk verifikasi data diminta untuk datang kantor BRI terdekat membawa KTP.

Sebagaimana MalangTerkini.com melansir dari Berita DIY dalam artikel "Cara Klaim BLT UMKM Tahap 2 yang Cair Bulan Desember, Ini Tanda Dapat BPUM Rp2,4 Juta"

Namun, bagi pelaku UMKM yang belum mendapat pemberitahuan melalui SMS terkait apakah menjadi penerima bantuan BPUM Rp2,4 juta atau tidak, dapat cek online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Laman ini digunakan bagi pelaku usaha mikro yang pencairan BPUMnya diusulkan KemenkopUKM melalui Bank BRI.

Berikut cara cek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum apakah menjadi penerima BLT BPUM atau tidak:

- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP

- Masukkan Kode Verifikasi

- Klik Proses Inquiry

Tanda lolos atau tidak lolos akan ditampilkan, apabila lolos maka akan muncul informasi bahwa NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM, namun apabila tidak lolos maka NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Buka eform.bri.co.id, Cek Nama Penerima Bantuan BLT UMKM Online

Masyarakat yang dinyatakan lolos dapat melakukan klaim dana hibah Rp2,4 juta dari program BPUM tersebut ke bank terdekat BRI dengan membawa NIK KTP, atau syarat tambahan lain jika ada.

Adapun beberapa syarat yang sebelumnya harus dipenuhi para pelaku UMKM agar lolos mendapatkan bantuan BPUM Rp2,4 juta, yaitu:

Memenuhi syarat yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selanjutnya, syarat daftar bantuan BPUM UMKM tersebut diajukan ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing, seperti:

Baca Juga: Cek apb.kemdikbud.go.id, Bantuan BLT APB Rp1 Juta untuk Pelaku Budaya Sudah Cair

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

- Data yang harus dilengkapi saat daftar BLT Banpres Produktif UMKM yaitu:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Pencairan BPUM ini juga tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 juta Diperpanjang Sampai 2021, Inilah Syarat dan Cara Mendaftarkannya

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dan menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta, namun tidak memiliki rekening di bank usulan KemenkopUKM, saat pencairan akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur (BRI, BNI, BNI Syariah).***(Mufit Apriliani/Berita DIY)

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler