BLT UMKM Rp2,4 juta Diperpanjang Sampai 2021, Inilah Syarat dan Cara Mendaftarkannya

- 23 Desember 2020, 08:39 WIB
ilustrasi BLT
ilustrasi BLT /Literasi News/Hasbi NR

MALANG TERKINI – Kabar yang sangat menggembirakan untuk para penerima Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (BLT UMKM), Pasalnya Kementerian Koperasi dan UMKM akan melanjutkan bantuan tersebut.

Kementerian Koperasi dan UMKM akan memperpanjang bantuan BLT UMKM sampai 2021.

Sebagai informasi, bantun jenis ini memiliki nilai Rp2,4 juta. Salah satu alasan diperpanjang karena peminatnya cukup tinggi.

Baca Juga: Link dtks.kemensos.go.id, Cek Bantuan Modal UMKM dari Kemensos Pakai NIK KTP

Baca Juga: Pencairan Terakhir BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker, Cek bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Sudah Lakukan Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan jika masyarakat yang mendaftarkan diri BLT UMKM masih sangat tinggi meski sebelumnya sudah ditambah 3 juta, sampai sekarang ini penambahannya juga cukup tinggi. Bahkan angkanya mencapai 28 juta pendaftar.

Sementara itu jumlah UMKM yang ditargetkan adalah 12 juta pelaku usaha. Oleh sebab itulah pemerintah terus melakukan evaluasi untuk keberlangsungan program.

Dilansir dari Depok Pikiran Rakyat dari artikel berjudul “Pengumuman Penting! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya” perlu diingat jika dalam program BLT UMKM ini tidak ada pendaftaran online.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah