Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk 3 Golongan Ini

3 Januari 2021, 07:53 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Facebook @Ridho/

MALANG TERKINI – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang cukup penting. Terlebih lagi bagi yang memiliki mobilitas tinggi.

Kabar baiknya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan peluang menguntungkan untuk beberapa golongan masyarakat untuk mendapatkan SIM secara cuma-cuma atau gratis.

Keputusan tersebut diteken oleh Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian Republik Indonesia per tanggal 21 Desember 2020.

Baca Juga: Sekarang Makin Mudah! Begini Cara Memperpanjang SIM Secara Online di Rumah

Dengan ditandatanganinya PP tersebut pemerintah akan membebaskan biaya pembuatan SIM A atau C untuk kelompok tertentu.

Kelompok yang dimaksud adalah,

Pertama, masyarakat kurang mampu

Kedua, mahasiswa/pelajar

Dan ketiga adalah UMKM

Baca Juga: Makin Mudah! Begini Cara Bikin SIM Secara Online, Hasilnya Dikirim ke Alamat Rumah

Nah, di dalam Pasal 1 PP 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian RI, ada 31 jenis PNBP. Rinciannya contohnya adalah sebagaimana berikut;

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Pemilik SIM C Bakal Dapat Bantuan Rp900 Ribu Per Bulan? Ini Penjelasannya

Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan Judul: Asyik, Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.*** ((Pikiran Rakyat/Alza Ahdira)

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler