Sekarang Makin Mudah! Begini Cara Memperpanjang SIM Secara Online di Rumah

- 5 November 2020, 11:05 WIB
ilustrasi SIM C
ilustrasi SIM C /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

MALANG TERKINI – Ada banyak cara untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakunya.

SIM warga yang hampir habis masa berlakunya bisa mendatangi langsung kantor Satpas, pelayanan SIM keliling dan juga bisa melalui Gerai SIM yang telah disediakan oleh pihak kepolisian.

Namun ada juga cara yang lebih praktis, yakni dengan memanfaatkan perpanjangan SIM secara online.

Baca Juga: Pemilik SIM C Bakal Dapat Bantuan Rp900 Ribu Per Bulan? Ini Penjelasannya

Fasilitas ini membuat warga bisa memperpanjang SIM hanya dari rumah saja, seperti yang diwartakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Gak Ribet dan Bisa dari Rumah, Begini Cara Serta Syarat Perpanjang SIM Online.”

Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang meski dipenuhi agar bisa memperpanjang SIM secara online di rumah.

Dilansir dari situs Korlantas Polri, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, yaitu :

1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x