Berikut Tuntutan Pelaksanaan Ramadhan Dalam Edaran Muhammadiyah, Positif Covid-19 Tidak Wajib Puasa

30 Maret 2021, 09:51 WIB
ilustrasi buka puasa /Pixabay/ambroo

MALANG TERKINI – Ramadhan 1442 H kembali dilakukan pada masa pandemi covid-19, mengenai hal tersebut Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntutan sebagai panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan 2021.

Panduan tersebut tertulis dalam Surat Edar nomor 03/EDR/I.0/E/2021 tentang TUNTUNAN IBADAH RAMADAN 1442 H/2021 M DALAM KONDISI DARURAT COVID-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Edaran tersebut dikeluarkan pada 9 Syakban 1442 H atau 22 Maret 2021 Masehi. Ada total 13 panduan yang tertulis, salah satunya menyinggung tentang pasien positif Covid-19 yang tidak diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan.

Baca Juga: 5 Tips Sehat Berbuka Puasa, Nutrisi Terjaga Makan Tidak Kalap

Kasus covid-19 mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan pada tahun 2020, namun meski demikian masih banyak masyarakat yang acuh dan tidak taat pada protokol kesehatan.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntutan keagamaan lanjutan bagi umat Islam pada umumnya dalam menjalankan ibadah Ramadhan 1442 H.

Berikut adalah tuntutan pelaksanaan ibadah Ramadhan yang tertulis dalam Edaran dari Muhammadiyah:

1. Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini. Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat.

2. Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat sebagaimana dipahami dari firman Allah dan hadis Nabi saw.

3. Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi). Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enakdan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.

4. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam. Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan beberapa hal yang terdapat dalam Surat Edar.

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2021, Khusus Daerah Samarinda, Yogyakarta dan DKI Jakarta

5. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan beberapa hal yang terdapat dalam Surat Edar.

6. Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkam protokol kesehatan lainnya secara disiplin. Namun demikian, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekitar masjid/musala terkait, kajian atau pengajian hendaknya dilaksanakan secara daring atau dengan membagikan materi/makalah kepada jamaah di rumah atau melalui media daring. Sedangkan pengajian akbar yang mendatangkan banyak jamaah dan berpotensi menimbulkan konsentrasi orang banyak tidak dianjurkan.

7. Buka Bersama (Takjilan), sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid/musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran virus Covid-19 seperti makan bersama, tidak dianjurkan.

8. Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.

9. Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring.

10. Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu: a. salat dengan saf berjarak; b. salat menggunakan masker; c.dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir; d. mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain.

11. Memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

12. Memperbanyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah, membaca Al-Qur’an, zikir dan salawat kepada Nabi saw.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Berbuka Puasa Nisfu Syaban Bahasa Inggris Lengkap Terjemahan

13. Menggalakkan sikap berbuat baik (iḥsān) dan saling menolong (ta‘āwun) di antara masyarakat, misalnya dengan cara mencukupi kebutuhan pokok bagi keluarga yang terdampak secara langsung atau sedang melakukan isolasi mandiri.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa membaca seluruh tuntutan yang tertera dalam Surat Edar dengan mengunjungi laman berikut

LINK.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler