Syarat Mendapatkan dan Cara Cek Penerima BPUM 2021

19 April 2021, 16:55 WIB
BPUM 2021 /TANGKAP LAYAR eform.bri.co.id/

MALANG TERKINI - Demi memulihkan perekonomian nasional, pemerintah memberi bantuan kepada pelaku usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi melalui program BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro).

Program BPUM tersebut kembali dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Jika tertarik mendaftar BPUM 2021, Anda harus memenuhi beberapa syarat.

Baca Juga: BPUM 2021! Syarat Pendaftaran, Cara Cek di link BRI eform.bri.co.id, dan Dokumen Pencairan

Dikutip Malang Terkini dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No. 2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut ini adalah syarat penerima BPUM 2021:

1. Tidak tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anggota tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (KNPI), anggota Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

2. Belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat untuk Dapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 Juta, Bisa Secara Online atau Offline

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

6. Merupakan pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

BPUM 2021 akan diberikan dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta yang akan disalurkan secara langsung ke rekening penerima BPUM 2021.

BPUM 2021 sudah dapat dicairkan bulan April 2021, bagi para pendaftar, login ke alamat eform.bri.co.id/bpum untuk melakukan cek terhadap penerima BPUM 2021.

Pada kolom yang telah disediakan, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

Baca Juga: Cukup Modal Hp! Syarat dan Link Daftar Online BPUM 2021 Kota Malang, Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Kemudian klik "proses inquiry" untuk memperoleh jawabannya.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler