Masyarakat Diminta Melaporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Begini Cara Melaporkannya

10 Mei 2021, 12:45 WIB
ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021 /Instagram @infocpns2021/

MALANG TERKINI – Pada Rabu, 5 Mei 2021 dalam program KemenPANRB News Update, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengajak masyarakat untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik mudik Lebaran 2021.

Dalam hal ini, pemerintah mengajak serta berperan untuk mengawasi dan melaporkan ASN yang nekat mudik. 

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata dia.

Baca Juga: PNS, ASN dan Pensiunan Akan Segera Terima THR 2021, Jokowi: Saya Telah Menandatangani PP

Laporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021 Melalui Kanal Ini

Berdasarkan hasil pertemuan dalam program KemenPANRB News Update tersebut, diketahui bahwa masyarakat dapat melaporkan ASN yang nekat mudik Lebaran 2021 ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Cara Melaporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Laporan terkait ASN yang nekat mudik Lebaran 201 tersebut dapat dikirimkan melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS, dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada).

Baca Juga: CASN 2021 Dibuka April, Simak Singkatan PPPK, ASN, dan PNS Berikut Ini

Kapan Mulai Larangan Mudik Lebaran 2021

Informasi terkait larangan mudik Lebaran 2021 salah satunya disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenperhub), tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021, aturan tersebut berlaku mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Selain itu juga disampaikan melalui Kementerian PANRB dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Seleksi ASN 2021 Akan Gunakan Face Recognition untuk Menghindari Joki Ujian

Alasan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19, selain itu pemerintah juga meminta masyarakat untuk salat Id sesuai protokol kesehatan.

"Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning itu pun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, 4 Mei 2021 di Jakarta.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler