Wilayah Mojokerto Simak! Berikut Kuota Formasi, Ketentuan, dan Dokumen untuk CPNS dan PPPK 2021

28 Mei 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi seleksi CASN, formasi CPNS dan PPPK 2021 /Antara/Adeng Bustomi

MALANG TERKINI – CPNS dan PPPK akan kembali dibuka pada tahun 2021. Seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada 31 Mei 2021.

Kuota yang dibuka untuk CPNS dan PPPK yang dibuka oleh pemerintah pada tahun ini sebanyak 1.275.387 kursi. Di antaranya disebar sebanyak 83.668 formasi untuk instansi pusat dan 1.191.718  formasi untuk instansi pemerintah daerah.

Untuk Anda yang berdomisili di wilayah Mojokerto baik Kabupaten atau Kota, simak kuota formasi CPNS dan PPPK 2021 berikut.

Baca Juga: Link Download Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi PPPK dan CPNS 2021

Sebelum mendaftar baik CPNS atau PPPK, pastikan Anda sudah menyiapkan diri secara matang. Sebab pendaftaran tahun ini akan membludak karena ditutupnya pendaftaran CASN tahun lalu.

Anda juga harus memastikan apakah Anda sudah memenuhi ketentuan umum yang diperlukan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Ketentuan Umum CPNS

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

- Dokter Pendidik Klinis;

Baca Juga: Syarat untuk Mendaftar CPNS 2021, Pentingnya Kita Periksa Data Akreditasi Kampus, Jurusan atau Prodi

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2021 Secara Online untuk Lulusan SMA, Pendaftaran Dibuka 31 Mei 2021

Formasi Khusus CPNS:

- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude), Jumlah: sesuai kebutuhan

- Penyandang Disabilitas, Jumlah: minimal 2% dari formasi

- Diaspora, Jumlah: sesuai kebutuhan

Ketentuan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2021 Secara Online untuk Lulusan SMA, Pendaftaran Dibuka 31 Mei 2021

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;

- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan;

Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Sebanyak 1.275.387, Inilah Link Download PDF Formasi yang Buka

Dokumen yang Diperlukan

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Ijazah.

4. Transkip Nilai

5. Pas Foto

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Baca Juga: CPNS 2021 Buka Formasi Khusus untuk Disabilitas dengan Kuota Minimal 2 persen, Cek Syaratnya

Kuota Formasi Kabupaten Mojokerto

Formasi CPNS 2021  Kabupaten Mojokerto

1. Tenaga kesehatan sebanyak 56 formasi

2. Tenaga teknis sebanyak 40 formasi

Formasi PPPK 2021 Kabupaten Mojokerto

1. Tenaga guru sebanyak 766 formasi

2. Tenaga kesehatan sebanyak 5 formasi

Kuota Formasi ASN 2021 Kota Mojokerto

1. Tenaga guru sebanyak 108 formasi

2. Tenaga kesehatan sebanyak 89 formasi

3. Tenaga teknis sebanyak 13 formasi. ***

Editor: Yuni Astutik

Tags

Terkini

Terpopuler