MALANG TERKINI - Pada akhir Mei di tahun ini, pemerintah akan membuka seleksi pendaftaran terhadap CPNS 2021.
Sebelumnya, pada 5 hingga 6 Mei 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah mengadakan rapat virtual, salah satunya membahas tentang pengadaan CPNS 2021.
Dilansir Malang terkini dari Kemen PANRB, pemerintah memberi jatah terhadap penyandang disabilitas sebesar minimal 2% dari formasi CPNS 2021.
Baca Juga: CPNS 2021 Buka Formasi Khusus untuk Putra Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, Ini Syaratnya
Selain formasi Disabilitas, ada dua formasi khusus lainnya yang diberi jatah dalam pendaftaran seleksi CPNS 2021, yaitu formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" (Cumlaude), dan formasi Dispora.
Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021 Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Berikut ini adalah beberapa ketentuan pendaftaran CPNS 2021 khusus untuk formasi Disabilitas:
1. Pendaftar CPNS 2021 formasi Disabilitas berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar, sedangkan untuk jabatan yang telah diatur dalam Keppres Nomor 17/2019 berusia maksimal 40 tahun;
2. Calon pelamar CPNS 2021 formasi Disabilitas harus menampilkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas berkaitan jenis dan derajat kedisabilitasannya;