Peringatan HUT Bank Indonesia ke-68, 5 Juli 2021 dengan Link Bingkai Twibbon yang Menarik

4 Juli 2021, 09:50 WIB
HUT Bank Indonesia Ke-68 dan inspirasi link bingkai Twibbon /pixabay/stevepb

MALANG TERKINI - Setiap tanggal 5 Juli diperingati sebagai Hari Bank Indonesia. Tahun ini Bank Indonesia memasuki Hari Ulang Tahun yang Ke-68 tahun.

Dikutip dari laman Bank Indonesia, berikut adalah sejarah berdirinya Bank Indonesia :

Pada tahun 1951, muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB. Proses nasionalisasi dilakukan melalui pembelian saham DJB oleh Pemerintah RI, dengan besaran mencapai 97 persen.

Baca Juga: Tema dan Logo HUT Kemerdekaan RI Ke-76, Link download lengkap: file PNG, PDF, JPEG, EPS, dan AI

Pemerintah RI pada tanggal 1 Juli 1953 menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922. Sejak 1 Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia

UU No.11 Tahun 1953 merupakan ketentuan pertama yang mengatur BI sebagai bank sentral. Tugas BI tidak hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit.

Pada masa ini, terdapat Dewan Moneter (DM) yang bertugas menetapkan kebijakan moneter. DM diketuai Menteri Keuangan dengan anggota Gubernur BI dan Menteri Perdagangan. Selanjutnya, BI bertugas menyelenggarakan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh DM.

Pada masa Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno memperkenalkan konsep Ekonomi Terpimpin. Pada masa ini, Gubernur BI ditetapkan sebagai anggota kabinet dengan sebutan Menteri Urusan Bank Sentral dan Dewan Moneter tidak berfungsi lagi.

Dalam bidang perbankan, terdapat doktrin 'Bank Berdjoang' berupa penyatuan seluruh bank-bank negara menjadi Bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI) yang pendiriannya lewat Perpres No.17 Tahun 1965. Dalam masa implementasi 'Bank Berdjoang', Bank Indonesia diubah menjadi BNI Unit I, sedangkan bank-bank milik pemerintah lainnya dibagi menjadi BNI Unit II-V.

Baca Juga: 1 Juli 2021 Diperingati HUT Bhayangkara ke 75, Kilas Sejarah Kepolisian Republik Indonesia

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.

Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Juga: HUT Bhayangkara Ke-75, Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.

Baca Juga: HUT Bhayangkara Ke-75, Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19

Ketiga tugas ini adalah:

 

1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

3. mengatur dan mengawasi perbankan (tugas ini masih berlaku pasca-UU OJK namun difokuskan pada aspek makroprudensial dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia

 

Untuk memperingati HUT Bank Indonesia, ada beberapa link Twibbon yang bisa dipakai untuk meramaikan sosial media dengan bingkai yang menarik.

Dikutip Malang Terkini dari situs Twibbonize, berikut kumpulan link memperingati HUT Bank Indonesia yang dapat digunakan secara gratis.

- Twibbon Yunefra Lubis Movie bisa di klik link disini.

- Twibbon dari Hafizh Khairi bisa di klik link disini.

- Twibbon dari Michael Simanjuntak bisa di klik link disini.

- Twibbon dari Bank Indonesia Kalimantan Utara bisa klik link disini.

- Twibbon dari Levi_Gacha bisa klik link disini.

Itulah beberapa link Twibbone HUT Bank Indonesia yang bisa dipakai.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: bi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler