Cek Penerima KJP dan KJMU di kjp.jakarta.go.id, Tanggal Berapa Dana Cair Bulan Juli 2021?

6 Juli 2021, 16:06 WIB
Cara cek penerima KJP dan KJMU di kjp.jakarta.go.id serta jadwal pencairan dana Juli 2021/Tangkapan layar /Kjp.go.id/Tangkap Layar

MALANG TERKINI – Cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dilakukan melalui laman kjp.jakarta.go.id.  Pencairan dana KJP sudah dibuka sejak 5 Januari 2021 lalu, lalu tanggal berapa pencairan dana bulan Juli 2021 sudah bisa dilakukan?

Sebagaimana yang dilansir Malang Terkini dari laman resmi KJP Jakarta, pada bulan Januari Hingga April, pencairan dana KJP dijadwalkan turun pada tanggal 5. Sedangkan pada bulan Mei dan Juni, jadwal pencairan dana mundur menjadi tanggal 11.

Hingga pada tanggal 5 Juli 2021, belum ada informasi mengenai pencairan dana KJP yang diumumkan. Sebab itu, kemungkinan pencairan dana KJP akan turun pada tanggal 11 Juli 2021 mendatang, mengikuti.

Baca Juga: KJP Plus Bulan Juli 2021 Kapan Cair? Simak Informasi serta 8 Kriteria yang Harus Dipenuhi Penerima KJP Pus!

KJP merupakan program dari pemerintah untuk memberikan akses bagi anak wilayah DKI Jakarta yang terhambat untuk melanjutkan pendidikan hingga SMA/SMK karena kondisi ekonomi.

Sedangkan KJMU memiliki fungsi yang tak jauh berbeda dengan KJP, hanya saja dibedakan dengan jenjang pendidikannya.

KJMU dikhususkan untuk membiayai calon/mahasiswa PTN/PTS yang kurang mampu secara ekonomi namun memiliki potensi bidang akademik yang baik.

Baca Juga: Link Informasi Pencairan Dana KJP Bulan Juli 2021, Cair Lagi Tanggal 11?

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima KJP dan KMU atau bukan, Anda bisa memeriksa nama Anda di laman kjp.jakarta.go.id dengan menggunakan NIK. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs kjp.jakarta.go.id atau bisa menggunakan link berikut Cek KJP dan Cek KJMU.
  2. Masukkam Nomor Induk Keluarga Siswa di kolom yang sudah tersedia.
  3. Pilih tahun dan tahap yang sesuai
  4. Klik tombol “Cek”
  5. Situs akan memproses permintaan Anda.

Bagi warga Jakarta yang masih belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus, bisa mengajukan diri di laman https://fmotm.jakarta.go.id/ atau kelurahan setempat sesuai domisili.

Baca Juga: KJP Plus DKI Jakarta Tahap I Bulan Juli 2021 Cair Mulai Tanggal 11? Simak Informasi Lengkapnya!

Siswa yang dinyatakan berhak sebagai penerima KJP Plus harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk mengetahui informasi dan update selengkapnya, Anda bisa langsung memeriksa situs kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler