Hambat Laju Penyebaran COVID-19, Pemerintah Ubah Hari Libur Tahun Baru Islam 2021

4 Agustus 2021, 13:04 WIB
Perubahan hari libur Tahun baru Islam atau 1 Muharram 1443 H /PIXABAY/tigerlily713

MALANG TERKINI - Pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Tahun 2021.

Hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada tanggal 10 Agustus, diputuskan menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021 mendatang. 

Keputusan pemerintah untuk menggeser hari libur nasional tahun baru Islam 1443 Hijriah ini dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Ini Resep Sup Iga untuk Menu Buka Puasa Asyura 10 Muharram 1443 H

Keputusan tersebut diambil saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada Jum'at 18 Juni 2021 lalu. 

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Hadir dalam pertemuan tersebut, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahyo Kumolo. 

Kemudian dalam konferensi pers, Menko PMK Muhadjir Efendi mengumumkan bahwa hari libur nasional tahun baru Islam digeser satu hari. 

"Sesuai dengan arahan presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan merebaknya penularan wabah Covid-19 yang sampai sekarang belum dituntaskan secara baik," jelas Menko Muhadjir Efendi pada Jum'at 18 Juni 2021 lalu. 

Baca Juga: Link Download Twibbon Hari Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H dan Cara Membuat Kartu Ucapan di Canva

"Maka kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama," lanjut Menko Muhadjir Efendi. 

Hasil rapat tersebut tertulis dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang berisi mengubah hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama.

"Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021,“ jelas Menko PMK didampingi tiga menteri lainnya. 

Hal itu disepakati dalam SKB tiga menteri itu agar masyarakat tidak mengambil cuti kerja pada hari Senin, sebab hari Selasa libur.

Baca Juga: Sambut 1 Muharram 1443 H, Inilah 7 Sajian Khas Tahun Baru Islam di Berbagai Daerah

Hal yang sama dalam SKB tersebut juga menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada Selasa 19 Oktober digeser ke hari Rabu 20 Oktober 2021.

Selain itu pemerintah juga menghapus satu hari cuti bersama sebelum Hari Raya Natal, yaitu 24 Desember 2021.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler