Kemenag Alokasikan Rp479 Miliar untuk Bantuan Paket Data Internet

5 Agustus 2021, 06:48 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat kerja tersebut Menag menyampaikan bahwa operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M masih menunggu keputusan Kerajaan Arab Saudi dan target vaksinasi COVID-19 kepada 57.630 lansia jemaah calon haji selesai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengalokasikan Rp479 miliar dana untuk bantuan paket data internet bagi peserta didik dan satuan pengajar.

Dilansir Malang Terkini dari laman Kemenag RI, pada tanggal 4 Agustus 2021, diketahui bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menjadi narasumber dalam Webinar Lanjutan Bantuan Kuota untuk Bulan September, Oktober, dan November, serta Bantuan Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021 yang diselenggarakan Kemendikbud Riset dan Teknologi, pada 4 Agustus 2021.

Webinar ini dihadiri oleh Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem A Makarim, para kepala daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Rektor Perguruan Tinggi, Pimpinan Perusahaan Operator Seluler, dan jurnalis.

Baca Juga: Presiden Arema FC Beri 1000 Paket Bantuan untuk Aremania dan Panti Asuhan Se-Malang Raya

Dalam webinar tersebut, Menag mengatakan bahwa pada tahun 2021, untuk mendukung kebutuhan paket data internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen, Kementerian Agama mengalokasikan dana sebesar Rp479 miliar.

Bantuan paket data tersebut akan digunakan selama tiga bulan kedepan, terhitung dari bulan September sampai dengan bulan November untuk menunjang program pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Untuk memenuhi kebutuhan bantuan paket data internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tiga bulan ke depan, September, Oktober, dan November, dianggarkan Rp479 miliar,” kata Menag dalam webinar tersebut.

Menag mengatakan bahwa untuk kekurangan tambahan anggaran Rp243 miliar, Kementerian Agama akan mengusulkannya Kembali kepada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kemenaker Rilis Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah

Selain bantuan paket data internet, Menag Kementerian Agama juga Kembali menetapkan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Kebijakan keringanan UKT tersebut dilakukan dalam bentuk pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran, dan pencicilan pembayaran UKT pada PTKN BLU.

Menag mengatakan bahwa pandemi Covid-19 membawa dampak yang serius dalam berbagai bidang, termasuk bidang Pendidikan.

Sejak Maret 2020, seluruh satuan pendidikan dan perguruan tinggi, terpaksa harus tutup.

Lebih dari 10 juta siswa dan 1,6 juta mahasiswa binaan Kemenag telah terdampak dan harus menempuh model pembelajaran dari rumah.

Dalam webinar itu juga dibahas terkait anggaran bantuan paket data dan uang kuliah tunggal, yang sudah terealisasi pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Soal Laptop Merah Putih, Susi Pudjiastuti: Berikan Uangnya untuk Bantuan Langsung Tunai

Bantuan kuota internet dan uang kuliah tunggal tahun 2021 ini, diketahui merupakan kolaborasi dari tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian keuangan. ***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler