Kemenaker Rilis Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah

- 4 Agustus 2021, 16:13 WIB
ilustrasi: syarat menerima BSU Kemenaker
ilustrasi: syarat menerima BSU Kemenaker /Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker), keluarkan syarat penerimaan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU).

Dilansir dari instagram resminya pada 4 Agustus 2021, Kemenaker unggah persyaratan bantuan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021.

Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak 3,5 juta.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tahun 2021, Namun Harus Penuhi Syarat Ini

Untuk pekerja/buruh pekerja di daerah dengan upah minimun kabupaten/kota/provinsi lebih besar dari 3,5 juta, atau sesuai dengan upah minimum kabupaten atau provinsi itu, maka persyaratannya secara otomatis adalah setara dengan upah minimum kabupaten/provinsi daerah bersangkutan.

Upah tersebut lalu dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x