PWYP Ungkap Papua Barat Terima Dana DBH SDA Tertinggi di 2019

16 Agustus 2021, 06:58 WIB
Data LKPP tunjukan Papua Barat terima lebih dari 4 triliun di 2019 /Pixabay/200degrees/

MALANG TERKINIPublis What You Pay (PWYP) Indonesia ungkap Provinsi Papua Barat menerima Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) tertinggi pada 2019.

Data ini disampaikan PWYP diambil dari data Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) 2016-2019.

Keterangan tersebut disampaikan dalam laman Instagram @pwypindonesia pada 14 Agustus 2021.

Baca Juga: PWYP Indonesia kenalkan DBH Sumber Daya Alam dan Sasarannya

Data  itu ditampilkan berupa data grafis yang memperlihatkan Papua Barat mendapat DBH SDA dengan nominal lebih dari 4 triliun. 

Jumlah itu diikuti oleh provinsi Kalimantan Timur dengan nominal lebih dari 2 triliun.

Namun di tahun sebelumnya, Papua Barat adalah penerima DBH SDA kedua terendah dari 6 provinsi yang ditampilkan.

Berbeda dengan tahun 2017, Papua Barat mendapatkan DBH SDA melampaui Kalimantan Timur. Hanya saja nominal yang diterima kurang dari 2 triliun.

DBH SDA adalah dana yang bersumber dari pendapatan negara yakni APBN, yang dialokasikan ke daerah dengan persentase tertentu.

Pengalokasian DBH tersebut digunakan untuk membantu daerah dalam melaksanakan proses desentralisasi.

Baca Juga: Kabar Baik! Jokowi Ungkap BOR Mulai Menurun Hingga Minta Percepatan Vaksinasi Covid-19

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 20 UU Nomor 33 Tahun 2004, degan tujuan memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dengan daerah.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan potensi daerah penghasil dengan menggunakan dua prinsip yakni by origin dan by actual.

By origin adalah ketentuan bahwa daerah penghasil mendapatkan persentase yang lebih besar.

Sedangkan daerah lainnya dalam satu provinsi mendapatkan bagian/persentase berdasarkan pemerataan.

Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan, Ini Alasannya 

By actual merupakan ketentuan besaran DBH yang disalurkan ke daerah (baik daerah penghasil maupun yang mendapatkan pemerataan) didasarkan pada realisasi penerimaan negara (PNBP).***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler