MALANG TERKINI – Batas pendaftaran BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri berakhir pada Jumat, 10 September 2021, pukul 13.00 WIB.
Berikut ini syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri, dilengkapi dengan cara mendaftar agar lolos menjadi peserta penerima program BPUM.
Syarat utama mendaftar BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri selain mempersiapkan data diri, pelaku usaha mikro juga wajib memiliki NIB atau surat keterangan usaha (SKU).
Baca Juga: Link Daftar Online BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri, Cek Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan
Bagi masyarakat Kabupaten Kediri yang memiliki usaha mikro, segera daftarkan diri karena mekanisme pendaftaran BPUM 2021 Tahap 4 hanya memerlukan dua langkah saja,
Namun, bagi yang sudah mendaftar BPUM Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3 tahun 2021, tidak diperkenankan mendaftar lagi pada tahap ini karena untuk menghindari data ganda.
Simak berkas yang dibutuhkan sebelum mendaftar BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri, dilansir Malang Terkini dari akun Instagram resmi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri @kumkmkabupatenkediri sebagai berikut.
1. Fotokopi KTP dan nomer HP yang bisa dihubungi.
2. Fotokopi KK.
3. Fotokopi NIB atau SKU asli.
Pengumpulan berkas BPUM Tahap 4 dimulai pada 8 sampai 10 September 2021 pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri, Pendaftaran Ditutup 10 September 2021
Terdapat dua langkah yang harus dilakukan agar lolos menjadi penerima BPUM 4 Tahap 4 Kabupaten Kediri, diantaranya:
1. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link yang telah disediakan (Klik Disini).
2. Mengumpulkan berkas yang menjadi persyaratan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri pada jam kerja.
Sedangkan syarat pendaftaran BPUM 2021 Tahap 4 Kabuapten Kediri diantaranya: warga Kabupaten Kediri, dibuktikan dengan E-KTP, elaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.
Selain itu tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), memiliki ijin usaha, dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) ata SKU (Surat Keterangan Usaha) dari desa atau kelurahan.
Serta bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, dan belum mendaftar di BPUM Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3 tahun 2021.
Baca Juga: BPUM Kabupaten Kediri Tahap 4, Lengkap: Link, Syarat, dan Jadwal Pendaftaran
Itulah link formulir pendataran BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri yang akan ditutup pendaftarannya pada Jumat, 10 September 2021.***