Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Pusat Ditolak, Yusri: Masalah Belum Selesai

11 September 2021, 19:02 WIB
Polisi menolak laporan balik terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat karena ada kemungkinan terbukti bersalah /Arcaion/pixabay/

MALANG TERKINI – Kabar kelanjutan dugaan kasus pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terus ditunggu.

MS, yang mengaku sebagai korban telah melapor ke kepolisian, yang kini tengah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Atas pengakuannya, MS melaporkan sebanyak 5 orang yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual di gedung KPI Pusat.

Baca Juga: Polisi Tolak Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Pusat

Di tengah proses penyelidikan, terlapor justru melaporkan balik MS dengan dugaan pencemaran nama baik.

MS dianggap oleh terlapor telah menyebarkan identitas mereka secara terang yang tersebar di berbagai media sosial.

Namun demikian, polisi secara tegas menolak pelaporan balik terduga pelaku tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ernest Prakasa Sindir Hingga Blokir Nomor Whatsapp Ketua KPI, Ada Masalah Apa?

Penolakan lapor balik itu dikarenakan terlapor tengah terjerat masalah yang masih dalam proses hukum dan belum selesai.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa polisi secara tegas menolak pelaporan balik terlapor itu.

“Karena kan ini masalah belum selesai yang satu,” ungkap Yusri, Sabtu 11 September 2021 dilansir Malang Terkini dari PMJ.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Ketua KPI Pusat Tak Menempuh Cara Elegan Menangani Kasus Bullying di Instansinya

Terduga pelaku yang melapor ke Polda Metro Jaya itu adalah EO dan RT melalui pengacara mereka.

Laporan balik tersebut masuk ke berkas laporan polisi pada Jumat 10 September 2021 kemarin.

Yusri pun mencontohkan jika dirinya yang dilaporkan atas suatu kasus, tidak bisa melapor balik karena namanya tercemar.

Baca Juga: KPI Dikabarkan Gelar Pertemuan Tertutup MS dan Terduga Pelaku, Tak Libatkan Pengacara Korban

“Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak?” kata Yusri.

Itulah yang menyebabkan laporan terduga pelaku secara mentah-mentah ditolak, sebab proses hukum yang menyangkut mereka belum selesai.

Bahkan, jika sudah selesai dan mereka semua dinyatakan bersalah, mereka tetap tidak dapat melapor.

“Jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah,” beber Yusri.

Terduga pelaku baru bisa melaporkan balik atas pencemaran nama baik itu setelah mereka dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan kasus pelecehan di KPI Pusat itu.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler