MALANG TERKINI - Baru-baru ini, publik digemparkan dengan sikap terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat yang melaporkan balik terduga korban atas pencemaran nama baik.
Merasa identitas pribadinya disebar, tiga orang terduga pelaku pelecehan seksual KPI Pusat telah melayangkan laporannya terhadap terduga korban MS pada Jumat, 10 September 2021.
Hari ini, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan tersebut ditolak karena perkara yang melibatkan pihak pelapor dan terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Ernest Prakasa Sindir Hingga Blokir Nomor Whatsapp Ketua KPI, Ada Masalah Apa?
Terduga pelaku baru boleh membuat laporan lain jika perkara pelecehan seksual telah diusut hingga tuntas.
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan pers.
Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bahwa seseorang yang sedang diselidiki oleh polisi tidak bisa melayangkan laporan selama berjalannya proses penyelidikan.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Ketua KPI Pusat Tak Menempuh Cara Elegan Menangani Kasus Bullying di Instansinya