BLT Subsidi Upah Cair dan Disalurkan Melalui Beberapa Bank, Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id

14 September 2021, 14:44 WIB
BLT Subsidi Upah Cair dan Disalurkan Melalui Beberapa Bank, Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id /Pixabay/Eko Anug.

MALANG TERKINI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah (BSU) sudah cair, para pekerja yang mempunyai rekening BNI, BRI, Mandiri, BSI dan BTN yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar 1 juta rupiah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, proses transfer BSU terhadap pemilik rekening tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Adapun yang berhak menerima BSU adalah para buruh yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan hingga tanggal 30 Juli 2021.

Baca Juga: Vaksin Covid-19, Bantuan dari Prancis Tiba di Bandara Soekarno Hatta

Selain terdaftar sebagai pemegang BPJS Ketenagakerjaan, akan ada proses verifikasi dan validasi terkait kriteria buruh yang berhak menerima BSU.

BSU merupakan bantuan pemerintah yang menyasar kalangan buruh dengan gaji di bawah 4 juta dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

Besaran dana yang diberikan total 1 juta rupiah, dengan perincian Rp.500.000 setiap bulannya. Namun di masa PPKM, bantuan tersebut diberikan sekaligus.

Dilansir dari situs bsu.kemnaker.go.id, berikut adalah kriteria dan syarat penerima BSU Kemnaker tersebut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK yang ada di KTP

2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif Program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar 3,5 juta.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 berdasarkan ketetapan pemerintah

Baca Juga: Segera Daftar BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri, Syarat Dapat Total Bantuan Rp.1,2 Juta

6. Diutamakan adalah buruh yang bekerja pada sektor konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa.

Jika memenuhi seluruh persyaratan di atas anda bisa melakukan pengecekan di laman resmi Kemnaker, caranya sebagai berikut.

- Buka laman bsu.kemnaker.go.id

- Lakukan pendaftaran akun

- Siapkan KTP, kemudian masukkan data-data yang diminta, termasuk Nama, NIK, dan tanggal lahir yang sesuai KTP.

- Jika lulus, akan muncul keterangan terkait hal tersebut. Kemudian anda hanya tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan secara bertahap sesuai dengan aturan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.

Melalui akun Instagram resminya @kemnaker, Kemnaker menghimbau agar Rekanaker bersabar dan melakukan pengecekan secara berkala di situs bsu.kemnaker.go.id.

Mereka juga mengingatkan agar Renaker memastikan data-data sudah sesuai dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Menaker Sebut Penyaluran BSU Sudah Mencapai Tahap 3, Ini Datanya

Itulah informasi mengenai BLT Subsidi Upah atau BSU yang berhasil dirangkum, segera cek di bsu.kemnaker.go.id***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler