MALANG TERKINI – Batas pendaftaran BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri berakhir pada Jumat, 10 September 2021, pukul 13.00 WIB.
Berikut ini syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri, dilengkapi dengan cara mendaftar agar lolos menjadi peserta penerima program BPUM.
Syarat utama mendaftar BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri selain mempersiapkan data diri, pelaku usaha mikro juga wajib memiliki NIB atau surat keterangan usaha (SKU).
Baca Juga: Link Daftar Online BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri, Cek Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan
Bagi masyarakat Kabupaten Kediri yang memiliki usaha mikro, segera daftarkan diri karena mekanisme pendaftaran BPUM 2021 Tahap 4 hanya memerlukan dua langkah saja,
Namun, bagi yang sudah mendaftar BPUM Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3 tahun 2021, tidak diperkenankan mendaftar lagi pada tahap ini karena untuk menghindari data ganda.
Simak berkas yang dibutuhkan sebelum mendaftar BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri, dilansir Malang Terkini dari akun Instagram resmi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri @kumkmkabupatenkediri sebagai berikut.
1. Fotokopi KTP dan nomer HP yang bisa dihubungi.
2. Fotokopi KK.