Jokowi Bakal Pecat PNS Tak Netral Saat Kampanye Pemilu, Hukuman Sesuai PP No 94 Tahun 2021

18 September 2021, 11:00 WIB
Jokowi larang PNS ikut kampanye pemilu, bakal dipecat, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 /Setkab.go.id

MALANG TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan kewajiban dan larangan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan baru bagi PNS tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 15 September 2021, (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tersebut baru terbit pada 15 September 2021 setelah ditandatangani oleh Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Besaran Gaji PNS Terbaru 2021 Beserta Tunjangan, Jadi Alasan Para Pendaftar yang Tak Pernah Sepi Tiap Tahunnya

Peraturan tersebut menjelaskan tentang  beberapa hukuman disiplin bagi PNS yang tidak patuh aturan, ada beberapa jenis hukuman yang akan diterapkan.

Di dalamnya, ada beberapa peraturan yang ditetapkan, salah satunya terkait larangan PNS bersikap tidak netral dalam kampanye pemilu.

Dalam Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dalam kampanye.

Baca Juga: Tak Pernah Sepi Peminat Setiap Tahunnya, Ini Besaran Gaji PNS Terbaru 2021

1. Bentuk Dukungan Atau Kampanye Pemilu yang Dilarang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Ada berbagai macam bentuk dukungan atau kampanye yang tidak boleh dilakukan oleh PNS, yaitu menjadi peserta kampanye dan mengerahkan PNS lain, menjadi peserta kampanye sambil menggunakan fasilitas negara, memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk, serta membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Selain itu, PNS juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Jika PNS terciduk melakukan pelanggaran, akan dikenai hukuman sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri!

2. Tiga Jenis Hukuman untuk PNS Apabila Terbukti Melakukan Kampanye Pemilu

Dalam Pasal 7 PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa ada tiga jenis hukuman yang diberikan kepada PNS apabila terciduk tidak netral dalam kampanye pemilu.

Berikut ini adalah rincian tiga jenis hukuman tersebut:

Jenis Hukum Ringan. Hukuman jenis ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga: Soal Jokowi Tolak 3 Periode, Rizal Ramli: Ngomong ke Kiri, Langkah ke Kanan

Jenis Hukuman Sedang. Hukuman jenis sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 % selama enam bulan, sebesar 25 % selama sembilan bulan, atau Sebesar 25 % selama dua belas bulan.

Jenis Hukuman Berat. Hukuman jenis berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias pemecatan.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler