MALANG TERKINI - Gaji ke-13 adalah salah satu tunjangan untuk para pegawai negeri yang ditujukkan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan masuk sekolah bagi anak-anak aparatur negara.
Karena tahun ajaran baru akan segera di mulai sebentar lagi, maka Gaji ke -13 ini juga akan segera cair.
Siapa saja yang berhak mendapat gaji ke-13?
Baca Juga: Lirik Lagu 'Tentang Dirimu' Raisa, Cocok untuk Mengenang Masa Lalu
Yang berhak menerima gaji ke-13 adalah PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.
Pemberian gaji ke-13 ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 yang berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Secara teknis pemberian gaji ke-13 ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuanga (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Baca Juga: Update Terbaru, Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini Jumat, 4 Juni 2021, Menangkan Silver Fragments!
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto mengungkap bahwa pemberian Gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan kepada seluruh aparatur negara yang masih aktif maupun yang telah pensiun.