Alur Verifikasi Khusus WNI dan WNA di Fitur Baru PeduliLindungi

22 September 2021, 07:49 WIB
yuk cek inilah alur atau tahapan WNI dan WNA bisa verifikasi fitur baru di PeduliLindungi /tangkap layar PeduliLindingi.id

MALANG TERKINI – Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia yang telah melakukan vaksinasi COVID-19 di luar negeri dapat memanfaatkan fitur baru untuk mengakses PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi salah satu aplikasi penting terutama syarat menggunakan fasilitas umum dan perjalanan di Indonesia. Setelah melakukan vaksinasi, nantinya WNI dan WNA akan mendapatkan kartu vaksinasi non Indonesia

Dilansir dari kemkes.go.id, layanan PeduliLindungi dapat digunakan untuk mengakomodasi aktivitas di Indonesia. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah membuat website khusus untuk verifikasi WNI dan WNA yang berada di Indonesia.

Baca Juga: Pantau Kesiapan Mal, Sutiaji: Siapkan Aplikasi Peduli Lindungi Sebelum Masuk Mal

Alur Verifikasi WNI dan WNA di PeduliLindungi

1. Masuk dan lakukan pendaftaran di laman disini

2. Ajukan verifikasi

3. Siapkan berkas pendaftaran KTP dan ID Vaksinasi untuk WNI oleh Kementerian Kesehatan.

4. Sementara berkas yang harus disiapkan WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau izin tinggal dari imigrasi. Sedangkan ID yang dipakai adalah nomor paspor.

5. Cek email yang Anda gunakan untuk pendaftaran, proses maksimal 3 hari di jam kerja

6. Setelah mendapatkan notifikasi dari email buka aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi serta klaim sertifikat vaksin.

Baca Juga: Syarat Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Bagi WNI dan WNA

7. Daftar dan login di PeduliLindungi

8. Pilihlah menu cek sertifikat, lengkapi data diri Anda

9. Buka aplikasi dan scan QR Code untuk melakukan check in

Kartu sertifikat vaksin non Indonesia atau khusus WNI yang berada di Luar Negeri maupun WNA ditujukan sebagai pengakuan telah melaksanakan vaksinasi covid-19 dan hanya berlaku di Indonesia.

Apabila dalam proses pendaftaran mengalami kendala, maka dapat menghubungi hotline tersedia disini

Melansir Kominfo, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji pada 14 September 2021 juga menyampaikan harapan akan hadirnya fitur baru khusus WNI dan WNA tersebut.

Baca Juga: Heboh Situs Pedulilindungi Palsu di Media Sosial, Ini Cara Membedakannya agar Data Aman

Penambahan fitur baru ini diharapkan dapat membantu pemerintah untuk melakukan tracing cepat pengendalian pandemi serta para penerima vaksin luar negeri dapat menggunakan akses fasilitas publik.

 “Dengan adanya seperti ini kita bisa memastikan bahwa yang masuk atau yang melakukan pergerakan serta mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining dan lain sebagainya,” ungkapnya. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler