Daftar 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Menyesuaikan Perkembangan Covid-19

27 September 2021, 09:02 WIB
Ilustrasi - Pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional tahun 2022 /PIXABAY/eliza28diamonds

MALANG TERKINI - Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah. Ada 16 hari libur nasional yang ditetapkan, tidak jauh berbeda dengan di tahun ini, yakni mulai dari Tahun Baru 2022 Masehi hingga Natal. Namun untuk cuti bersama, jadwalnya akan menyesuaikan dengan situasi perkembangan Covid-19.

Hal itu telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 pada Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis Khusus Dosis 1 Sinovac Untuk Warga Kota Batu, 27 sampai 30 September 2021

Rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tersebut dihadiri oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. 

Muhadjir mengatakan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dapat digunakan sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pertanian dalam merencanakan beberapa program kerja.

Tidak hanya itu, kata Muhadjir, penetapan tersebut juga dapat dijadikan sebagai pedoman masyarakat, sektor swasta, sektor ekonomi,dan lain sebagainya, dalam beraktifitas.

Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 22 September 2021, Muhadjir mengungkapkan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Muhadjir.

Berikut ini adalah daftar 16 hari libur nasional tahun 2022.

1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

Baca Juga: Amien Rais sebut Cina menentang Demokrasi, Kontradiktif dengan Hakikat Manusia

28 Februari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

3 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Skala 1944

15 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

2-3 Mei Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece, Polisi Sebut Ada 6 Valon Tersangka

25 Desember: Hari Raya Natal.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler