Singgung Rencana Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan, Anies Baswedan: Itu Tidak akan Memindahkan Masalah

3 Oktober 2021, 08:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan singgu rencana pemerintah dalam peminahan Ibu Kota Negara /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, menyinggung rencana pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN).

Sebagaimana diketahui, pemerintah Joko Widodo (Jokowi) merencanakan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan.

Anies menjelaskan jika pemintahan IKN tersebut tidak berarti memindah permasalahan yang selama ini ada di Jakarta ke Kalimantan, diantaranya mengenai isu-isu lingkungan dan pencemaran udara.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengingatkan jika IBN pindah, Jakarta akan tetap menghadapi berbagai permasalahan mengenai lingkungan.

Baca Juga: Sempat Kritik Keras Anies Baswedan, Giring Ganesha Nyatakan Siap Maju di Pilpres 2024

Sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Anies Baswedan: Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Tidak Menyelesaikan Masalah di Jakarta," pernyataan Anies tersebut diungkapkan dalam  diskusi virtual bertemakan 'climate heroes' bersama Dino Patti Djalal, Kamis, 30 September 2021.

 

"Jadi kalaupun ibu kota dipindahkan ke Kalimantan, itu tidak akan memindahkan masalah," kata Anies Baswedan dalam diskusi tersebut..

Tidak lagi menjadi daerah khusus ibukota, Anies Baswedan meyakini ke depan, Jakarta akan tetap menjadi sebuah kota yang terus bertransformasi. Terlebih, para generasi mudanya yang saat ini terus peduli terhadap isu-isu lingkungan di daerahnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Selama Ini Kebal dari KPK? Novel Baswedan Beri Klarifikasi

Ke depan, Jakarta juga akan terus berkembang menjadi kota yang semakin hijau dengan menggerakkan sektor swasta menuju arah yang sama yakni menuju kota yang lebih hijau.

Sebelumnya, pemerintah telah merampungkan Undang-Undang (UU) IKN dan menyerahkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menterian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, UU IKN terdiri dari 34 pasal dan 9 bab di dalamnya.

Ia menjelaskan, isi di dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari ibukota negara. Termasuk bentuk pengorganisasian, pengelolaan, dan tahapan lembanganya,

"Sampai tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya," ujarnya.

Jadi dengan diundangkannya UU IKN ini kata Suharso Monoarfa, kalau memang berhasil diundangkan di DPR, dirinya berharap, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun dan memastikan detail rencana yang memang sudah tersedia.

Baca Juga: Update Kondisi Tukul Arwana Terbaru, Ucie Sucita: Aku Bahkan Sempat Titip Pesan

Suharso menyebutkan bahwa pembangunan IKN ini bukan pembangunan yang dilaksanakan dalam waktu yang dekat.

"Katakanlah empat atau tiga tahun dua tahun tapi kita lajukan secara bertahap," tuturnya.

Sementara itu, Puan Maharani mengatakan, DPR sejalan dengan pemikiran pemerintah tentang perlunya memindahkan ibukota negara.

Terkait hal ini, Puan Maharani kemudian menyontohkan sejumlah negara yang juga berhasil melakukan hal yang sama, misalnya Australia yang memindahkan ibu kotanya.

Pemindahkan ibukota negara kata dia juga sudah pernah juga dicetuskan oleh presiden pertama, Sukarno.

Baca Juga: Ketum PSI Sebut Anies Baswedan Pembohong, Refly Harun Koreksi Perkataan Giring Ganesha 'Nidji'

"Untuk memindahkan ibukota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat Indonesia," tuturnya.***(Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler