Hari Libur Maulid Nabi Digeser, Antisipasi Kasus Baru Covid 19

11 Oktober 2021, 15:30 WIB
Libur Maulid Nabi Muhammad 2021 Digeser Menjadi 20 Oktober, Kemenag: Sebagai Antisipasi Covid-19 /congerdesign/pixabay/

MALANG TERKINI – Setiap tangga 12 Rabiul Awal seluruh umat Muslim memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad Saw.

Sebelumnya hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw diperingati pada tanggal 19 Oktober 2021

Kini, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang peringatan libur Maulid Nabi Muhammad Saw.

Dikutip dari Kemenag.go.id, pemerintah melakukan penggeseran hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Muhammad Berubah jadi Tanggal 20 Oktober 2021, Ini Penjelasan Kemenag

Pemerintah mengambil langkah ini untuk mengantisipasi munculnya kasus baru Covid 19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021” Kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu 9 Oktober 2021 di Jakarta menegaskan .

Kamaruddin Amin juga menegaskan, Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah tetap tanggal 12 Rabiul awal.

Hanya hari libur untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw saja yang digeser hari liburnya dan tidak mempengaruhi pada peringatan Maulid Nabi Muhammd Saw-nya.

"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," lanjut Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi, Cuti Bersama Natal Ditiadakan

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, pemerintah juga melakukan perubahan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Tetapi, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Pemerintah juga akan melakukan peniadaan hari libur pada Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Baca Juga: Simak Daftar Nominasi Festival Film Indonesia 2021

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya.

Saat ini kasus Covid 19 di Indonesia sudah jauh menurun, diharapkan tidak ada lonjakan kenaikan lagi.

Diharapkan masyarakat terus menaati aturan pemerintah agar tidak ada lagi lonjakan Covid 19.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler