MALANG TERKINI – Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021.
Namun karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah putuskan geser hari libur peringatan ke tanggal 20 Oktober 2021.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi peningkatan kasus Covid di Tanah Air.
Baca Juga: Bukan Kemenangan Politik, Inilah Syarat Masuk Surga dan Diakui Umat Nabi Menurut Gus Baha
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No. 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” kata Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, dikutip dari situs Kemenag.
Kamaruddin Amin menegaskan bahwa hanya hari libur peringatannya yang digeser, sedangkan Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal dan tidak berubah.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Muhammad Menjadi Tanggal 20 Oktober 2021
“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser 20 Oktober 2021 M,” ujarnya.