Ini Tanggapan Pemerintah Terhadap Ketok Palu Mahkamah Konstitusi Soal UU Cipta Kerja

26 November 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi - UU Hukum Cipta telah diputuskan hakim /Mohamed_hassan/Pixabay

MALANG TERKINI - Akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil keputusan UU Cipta Kerja yang berpolemik itu. 

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 26 November ketok palu tentang UU Cipta Kerja, MK menyebutkan dalam putusannya tersebut bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam kutipan Malang Terkini dari Pikiran Rakyat, 25 November 2021 bahwa Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Pemerintah Siap Hadapi Lonjakan Covid-19 pada Akhir Tahun

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ucap Anwar Usman.

UU Cipta Kerja dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, atau inkonstitusional bersyarat. 

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak keputusan ini diucapkan,” tandas Anwar.

Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Nama Rafathar Mendadak Trending di Twitter Pasca Kelahiran Sang Adik

Adapun reaksi pemerintah terhadap hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja tersebut diungkapkan dalam konferensi pers dari saluran YouTube resmi Sekretariat Presiden, 25 November 2021.

Dalam konferensi pers tersebut Sekretariat Kepresidenan diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan tanggapan pemerintah tersebut.

Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa setelah mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah akan menghormati dan mematuhi semua keputusan MK yang telah disampaikan.

Pemerintah bersedia melaksanakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sesuai dengan keputusan MK yang dimaksud.

Baca Juga: Tak Main-main, Pemerintah Sita Aset Tanah Tommy Soeharto Seluas 124 Hektar!

“Pemerintah menghormati dan mematuhi keputusan MK serta akan melaksanakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan keputusan MK dimaksud,” ujar Airlangga Hartanto.

Dalam keputusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional namun sampai batas tenggang waktu yang ditetapkan MK untuk dilakukan perbaikan-perbaikan.

Perbaikan-perbaikan yang dimaksud diharapkan cepat selesai paling lama 2 tahun setelah keputusan MK tentang UU Cipta Kerja dibacakan.

Sesuai dengan keputusan MK, maka pemerintah tidak diperbolehkan untuk menerbitkan peraturan-peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan perbaikan atas UU Cipta Kerja itu selesai dilakukan.

Baca Juga: Universitas Airlangga Serahkan Bibit Vaksin Merah Putih pada PT Biotis Pharmaceutical

Pemerintah segera melakukan persiapan pembuatan Undang-Undang sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi seperti dalam keputusan MK tersebut.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti keputusan MK melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya araham MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam keputusan MK tersebut,” ucapnya seraya mengakhiri konferensi pers tersebut.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler