MALANG TERKINI – Pemerintah menyatakan pada Jumat, 5 November bahwa aset tanah yang dimiliki oleh Tommy Soeharto, putra mendiang Soeharto telah disita.
Dilansir dari New Strait Times, pasukan militer dan polisi di provinsi Jawa Barat pada hari Jumat mengambil alih sekitar 124 hektar tanah yang dikuasai oleh Tommy Soeharto.
Selain itu, perusahaan pembuatan mobilnya di Karawang, PT Timor Putera Nasional senilai sekitar Rp2,6 triliun utang dialihkan ke kas negara.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Perkembangan Teknologi Salah Satu Tantangan Pemuda Masa Kini
Pemerintah mengatakan bahwa sebelumnya pernah dilakukan upaya penyitaan atas empat bidang tanah di Karawang Jawa Barat, yang digunakan sebagai jaminan utang selama puluhan tahun. Namun hal itu gagal karena adanya hambatan di lapangan.
Penyitaan itu adalah bagian dari upaya yang lebih tegas untuk menagih utang dengan jumlah sekitar US$7,7 miliar atau Rp110,2 triliun yang belum dibayarkan oleh Tommy Soeharto, sehingga tanah itu diberikan sebagai dana talangan bank selama krisis keuangan 1997-1998.
Menteri Keamanan Indonesia, Mahfud MD mengatakan bahwa banyak orang dipanggil karena masalah dana.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan berturut-turut dalam pejabat pemerintah dan negosiasi on-off dengan debitur, menyebabkan lamanya penundaan pembayaran.
Pada Jumat kemarin, Mahfud MD menegaskan bahwa kasus ini sudah berlangsung selama 22 tahun sehingga tidak akan ada negosiasi lagi.