MALANG TERKINI - Kasus kejahatan seksual terhadap anak melalui Free Fire diungkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol menerangkan bahwa Free Fire adalah game online yang bisa diunduh di Playstore.
Game online Free fire itu biasanya dimainkan anak-anak berkaitan dengan tembak-tembakan.
Baca Juga: Sopir Truk yang Tabrak Minibus Elf dan Tewaskan 4 Penumpang di Kediri Berhasil Ditangkap Polisi
Hutagaol menyampaikan awal mula adanya laporan terkait kejahatan seksual terhadap anak melalui Free Fire tersebut.
Pada bulan Agustus lalu, ada warga Papua yang menemukan video porno dan percakapan WhatsApp pada ponsel anaknya berinisial D yang masih berusia 9 tahun.
Setelah ditanya, anaknya menjawab bahwa video tersebut dikirim oleh teman main game-nya yang bernama Reza (tersangka S).
Atas adanya laporan itu, tim penyidik langsung terbang ke Papua dan berhasil menangkap tersangka S atau Reza pada 9 Oktober 2021.
Adapun modus operandinya, tersangka S mencari korbannya melalui game online tersebut berupa anak perempuan di bawah umur.
Kemudian, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi "diamond" kepada korban untuk menambah kemampuan dalam bermain.
Baca Juga: Profil Lengkap Gangga Kusuma, Lelaki yang Baru Melamar Awkarin
"Karena bujuk rayu diamond ini, si korban rata-rata tertarik. Kemudian mereka bertukar nomor WhatsApp," kata Hutagaol sebagaimana dikutip Malang terkini dari tayangan di kanal YouTube DIV HUMAS POLRI pada Selasa, 30 November 2021.
Pada saat japri melalui WhatsApp, si tersangka mengirimkan video porno kepada korban dan juga memintanya mengirimkan foto dan video porno.
"Jadi, anak-anak kecil ini disuruh melakukan foto-foto yang bermuatan pornografi atas dirinya kemudian mengirimkan kembali," paparnya.
Baca Juga: Polisi Ditabrak Bandar Narkoba di Cirebon, Kakinya Alami Patah Tulang
Tersangka juga menjanjikan memberi diamond sebanyak 500-600. Korban sempat menolak, namun diancam akun game-nya akan dihilangkan.
"Jadi, karena ancaman menghilangkan akun game itu, rata-rata korban takut," ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, kata Hutagoul, tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS (video call sex) melalui WhatsApp.
"Jadi, anak-anak itu menjadi korban daripada tersangka dengan janji diberikan diamond, lalu mengirimkan video porno tersebut atau video VCS tersebut kepada tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: 11 Tanda Kehamilan Selain Telat Haid, Calon Mama Muda Harus Tahu!
Dalam kasus itu, ada 11 anak perempuan yang menjadi korban, umur 9-17 tahun, berada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
"Empat anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, dan 7 anak belum ditemukan identitasnya," terang Hutagaol.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa adanya kasus tersebut menjadi informasi berharga bagi orangtua untuk melakukan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak muncul korban-korban lagi.
"Tidak menutup kemungkinan ini bisa terjadi lagi di waktu kapan saja dan kepada siapa saja," ucap Ramadhan
Atas perbuatannya itu, ada tiga undang-undang yang menjerat tersangka, yaitu UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE.***