Cegah Persebaran Varian Omicron, WHO Imbau Masyarakat yang Belum Vaksin untuk Tunda Berpergian

1 Desember 2021, 21:37 WIB
Ilustrasi WHO mengimbau masyarakat yang rentan terinfeksi Covid untuk menunda bepergian demi mencegah penularan varian Omicron /Pixabay/Tumisu

MALANG TERKINI - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengimbau masyarakat yang rentan terkena Covid-19, seperti lansia di atas 60 tahun dan orang-orang yang belum mendapatkan vaksinasi, agar menunda bepergian ke area keramaian. 

Di sisi lain, berbagai negara mulai menerapkan pembatasan-pembatasan untuk menghambat persebaran virus Covid-19 varian baru Omicron.

Dilansir The Guardian, WHO menyatakan bahwa pembatasan-pembatasan secara umum belum tentu dapat menekan laju penularan Omicron yang disebut berisiko tinggi secara global.

Baca Juga: Antisipasi PEMKOT Malang Hadapi Penyebaran Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, berbagai negara telah melakukan langkah-langkah untuk menghambat laju penularan virus varian Omicron.

Amerika Serikat akan mewajibkan pemeriksaan virus corona di perbatasan untuk semua pelancong, termasuk warga Amerika yang kembali ke negaranya sendiri, demi mencegah penularan varian Omicron.

Petugas-petugas Amerika Serikat akan mewajibkan siapapun yang memasuki negara AS untuk diperiksa dan melakukan pengujian virus sehari sebelum memasuki penerbangan, terlepas dari apapun status vaksinasi maupun asal negaranya. 

Pemerintah AS juga mempertimbangkan agar semua pelancong diperiksa ulang dalam tiga hingga lima hari kedatangan. Untuk saat ini, orang-orang yang sudah divaksin penuh hanya perlu menunjukkan hasil pemeriksaan virus yang diambil dalam tiga hari menjelang keberangkatan.

Baca Juga: Hujan Deras di Kota Malang Sebabkan Beberapa Kendaraan Bermotor Mogok

Langkah ini adalah bagian dari strategi penanganan Covid yang rencananya hendak diumumkan pemerintahan Biden pada Kamis 2 Desember besok.

Di Kanada, dimulai dari Rabu 1 Desember 2021, orang-orang yang bepergian keluar atau masuk negara Kanada wajib divaksin.

Jepang akan menambahkan 10 negara Afrika dalam daftar negara yang dilarang memasuki wilayah negaranya, untuk membatasi agar tidak ada warga negara tersebut yang masuk dalam sementara waktu.

Singapura mengatakan bahwa negaranya akan mewajibkan tes PCR untuk semua pelancong serta rapid test antigen bagi pelancong yang sudah divaksinasi.

Baca Juga: Axelsen Mencapai Peringkat Satu Dunia Tunggal Putra BWF, Menggeser Momota

Semua pelancong yang transit di wilayah Singapura setelah hari Kamis 2 Desember 2021 harus menjalani uji pra-keberangkatan dalam 2 hari dengan hasil yang harus negatif. Sedangkan untuk semua pelancong yang masuk ke Singapura harus melakukan tes PCR di tempat.

Hong Kong akan menambahkan 3 negara yang tidak boleh masuk yakni Jepang, Portugal, dan Swedia, mulai Jumat nanti.

Sedangkan Indonesia akan memasukkan Hong Kong dan beberapa negara Afrika dalam daftar negara-negara yang dilarang masuk.

Baca Juga: WHO Rilis Perkembangan Informasi Varian Baru Omicron

Saat ini para ilmuwan masih berusaha mengukur tingkat ancaman varian Omikron, setelah varian tersebut dideteksi di Afrika Selatan seminggu yang lalu.

Kasus positif Omicron telah ditemukan di beberapa negara di Amerika Utara, Asia, dan Eropa.

Masih belum diketahui seberapa besar kemampuan vaksin saat ini untuk melindungi dari varian Omikron, sehingga WHO mengimbau agar masyarakat yang rentan terkena Covid, yakni para lansia di atas 60 tahun serta orang-orang yang belum divaksin, untuk menunda bepergian sementara waktu. ***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: The Guardian

Tags

Terkini

Terpopuler