Biaya Cukai Rokok Naik, Tapi Produksi Tetap Ngebul, Berapa Besarannya?

14 Desember 2021, 12:50 WIB
Biaya cukai rokok naik dari industri hasil tembakau (IHT) pada tahun 2022 /Pixabay/Klimkin

MALANG TERKINI – Biaya cukai dari industri hasil tembakau (IHT) pada tahun 2022 mendatang, dikabarkan akan kembali naik.

Padahal pada tahun 2021 kemarin, Pemerintah sudah menaikan biaya cukai IHT sebesar 12,05%.

Recananya kenaikan ini adalah hasil dari usulan harmonisasi tarif dan kebijakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Baca Juga: Industri Rokok Terpuruk Akibat Sergub Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Cukai IHT ini diawali dengan target penerimaan cukai pada tahun depan yaitu 2022 sebesar Rp203,9 triliun.

Pengumuman kenaikan cukai IHT ini dilakukan pada bulan November kemarin dengan angka dan komposisi yang sedang dilakukan.

Dilansir Malang Terkini dari berbagai sumber, tarif moderat yang di usung adalah sebesar 10%.

Baca Juga: Artis Indonesia yang Terjerat Kasus Narkoba Terbaru 2021: Berinisial RN Mengikuti Aktor Jeff Smith dan Bobby

Adapun secara alamiah, kenaikan tarif cukai IHT berlaku pada tahun depan di kisaran 8,2% sampai 8,5%.

Angka ini berasal dari asumsi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 mendatang yang sebesar 5,2% sampai 5,5% plus inflasi 3%.

Dirjen Bea Cukai mencatat bahwa meski tahun 2021 cukai IHT mengalami peningkatan, produksi rokok tak akan berkurang.

Karena malah terjadi pertumbuhan 4.3% dari tahun ke tahun. Hingga bulan September 2021, total produksi rokok sejumlah 35 miliar batang.

Baca Juga: Industri Rokok Terpuruk Akibat Sergub Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Jumlah ini naik dari periode tahun sebelumnnya yang juga mengalami kenaikan 226,25 miliar batang rokok.

Hal ini sangat mengejutkan, walaupun di masa pandemi covid-19 ini, masih menduduki posisi ke 2 dari makanan dan minuman.

Disisi lain, petani tembakau melihat kenaikan biaya cukai ini bisa berdampak kurang baik bagi mereka.

Karena kenaikan tarif cukai IHT akan meningkatan biaya produksi dan otomatis akan berdampak pengurangan karyawan.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler